Baca | Download | Bagikan

Recent Post

    Recent Comment

    Selasa, 17 Oktober 2017

    MAKALAH SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

    Baca Juga

    Hasil gambar untuk MAKALAH SISA HASIL USAHA
    Gambar Makalah Sisa Hasil Usaha

    MAKALAH SISA HASIL USAHA (SHU)

    BAB I

    PENDAHULUAN MAKALAH SISA HASIL USAHA


    A.   Latar Belakang
    Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
    Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
    Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
    Dalam suatu terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
    B.   Tujuan
    Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara terperinci.
    C.   Rumusan Masalah
    1.     Apa pengertian SHU dan informasi dasar?
    2.     Bagaimana rumus pembagian SHU?
    3.     Apa prinsip pembagian SHU?
    4.     Bagaimana pembagian SHU peranggota?
      
    BAB II

    PEMBAHASAN MAKALAH SISA HASIL USAHA


    A.     Pengertian SHU dan informasi dasar
    1.     Sisa Hasil Usaha menurut pasal
    Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    ·           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai  keputusan Rapat Anggota.
    ·           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    ·           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
    ·           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    ·           Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
    2.     Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
    Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
    ·           Cadangan;
    ·           Anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    ·           Pendidikan;
    ·           Insentif untuk Pengurus;
    ·           Insentif untuk Manager dan karyawan.
    3.     Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40:
    Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
    4.     Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:
    a.      Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
    b.      Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
    c.      Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
    d.      Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
    e.      Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
    B.     Informasi Dasar
    Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
    1.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
    2.     Bagian (persentase) SHU anggota
    3.     Total simpanan seluruh anggota
    4.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5.     Jumlah simpanan per anggota
    6.     Omzet atau volume usaha per anggota
    7.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

    Istilah-istilah Informasi Dasar

    ·           SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
    ·           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
    ·           Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
    ·           Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
    ·           Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
    ·           Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

    C.    Rumus Pembagian SHU
    Rumus Pembagian SHU
    1.     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    2.     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
    3.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    4.     SHU per anggota
    5.     SHUA = JUA + JMA
    Dimana :
    SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA         = Jasa Usaha Anggota
    JMA         = Jasa Modal Anggota   
    SHU per anggota dengan model matematika
    6.     SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                                              -----                -----
           VUK              TMS
    Dimana :
    SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA         : Jasa Usaha Anggota
    JMA         : Jasa Modal Anggota
    VA            : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
    Sa            : Jumlah simpanan anggota
    TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

    D.    Prinsip Pembagian SHU
    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
    1.     SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    2.     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    3.     Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    4.     SHU anggota dibayar secara tunai

    E.     Pembagian SHU Perangota
    1.     Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
    Penjualan /Penerimaan Jasa
    Rp     850.000
    Pendapatan lain
    Rp     150.000
    Rp 1.000.000
    Harga Pokok Penjualan
    Rp   (200.000)
    Pendapatan Operasional
    Rp    800.000
    Beban Operasional
    Rp   (300.000)
    Beban Administrasi dan Umum
    Rp     (35.000)
    SHU Sebelum Pajak
    Rp    465.000
    Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
    Rp     (46.500)
    SHU setelah Pajak
    Rp    418.500
    2.     Sumber SHU
    SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
    Sumber SHU:
    - Transaksi Anggota Rp 400.000
    - Transaksi Non Anggota Rp 18.500
    3.     Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
    ·       Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
    ·       Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
    ·       Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
    ·       Dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
    ·       Dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
    ·       Dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

    Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
    jasa Modal          : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
    Jasa Usaha        : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
    4.     Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
    Jumlah Anggota                       : 142 orang
    Total simpanan anggota          : Rp 345.420.000
    Total transaksi anggota           : Rp 2.340.062.000.
    Contoh: SHU yang dierima per anggota:
    SHU Usaha Adi            = 5.500/2.340.062 (56.000)            = Rp 131,62
    SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000)                   = Rp 55,58;.
    Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
    Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
    Contoh Lain:
    Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
    SHUA = JUA + JMA
    Keterangan
    SHUA       : Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA         : Jasa Usaha Anggota
    JMA         : Jasa Modal Anggota
    Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
    SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
    VUK           TMS
    SHUPA     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA          : Jasa Usaha Anggota
    JMA         : Jasa Modal Usaha
    VA             : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
    SA            : Jumlah simpanan anggota
    TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
    Contoh :
    Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
    Jumlah anggota                        : 5 anggota
    Total Simpanan anggota         : Rp 20.000
    Total Transaksi Usaha             : Rp 28.500
    Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
    Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
    Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
    Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
    Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
    Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
    VA x JUA + SA x JMA
    VUK          TMS
    SHU Usaha Anggota = Va / VUK
    SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
    SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
    SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
    SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
    SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
    Jumlah JUA = 0.99
    SHU Modal Anggota = Sa / TMS
    SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
    SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
    SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
    SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
    SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
    Jumlah JMA= 1
    SHUPA = JUA + JMA
    SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
    SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
    SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
    SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
    SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
    SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
    Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
    SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
    Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
    Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
    Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
    Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
    Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
    Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

    Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
    1.      Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
    Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
    X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
    2.      Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
    Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
    = Rp.10.000,-

    BAB III

    PENUTUP MAKALAH SISA HASIL USAHA

    KESIMPULAN MAKALAH SISA HASIL USAHA

    Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.

    SARAN MAKALAH SISA HASIL USAHA

    Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya  kegiatan tersebut. 

    DAFTAR PUSAKA MAKALAH SISA HASIL USAHA


    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
    http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar