Baca Juga
Gambar Makalah Sisa Hasil Usaha |
MAKALAH SISA HASIL USAHA (SHU)
BAB I
PENDAHULUAN MAKALAH SISA HASIL USAHA
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya
perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan
dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki
dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
“Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang
mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba.
Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan
kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat.
Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap
akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang
layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak
mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus
memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan
hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
Dalam suatu terbentuknya koperasi maka
terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum disebut SHU. Maka di bab
ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil Usaha.
B. Tujuan
Sisa Hasil
Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena dengan adanya SHU
maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara terperinci.
C. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
SHU dan informasi dasar?
2.
Bagaimana rumus pembagian SHU?
3.
Apa prinsip pembagian SHU?
4.
Bagaimana pembagian
SHU peranggota?
BAB II
PEMBAHASAN MAKALAH SISA HASIL USAHA
A. Pengertian SHU
dan informasi dasar
1. Sisa Hasil
Usaha menurut pasal
Istilah SHU
menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
2. Sisa Hasil
Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil
usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
·
Cadangan;
·
Anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
·
Pendidikan;
·
Insentif
untuk Pengurus;
·
Insentif
untuk Manager dan karyawan.
3. Sisa Hasil
Usaha menurut pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan
secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang
bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
4. Sisa Hasil
Usaha menurut pasal 41:
a. Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
b.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada
anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok,
simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
c.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling
tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
d.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50%
(limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada
Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
e.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan
Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan
prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada
Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
B. Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
·
SHU
Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C. Rumus Pembagian
SHU
Rumus Pembagian SHU
1. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
4. SHU per anggota
5. SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
6. SHU Pa = Va
x JUA + S
a x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
D. Prinsip Pembagian SHU
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
E. Pembagian SHU
Perangota
1. Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp
(35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp
(46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
2. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
3. Pembagian SHU menurut Pasal 15,
AD/ART Koperasi A:
· Cadangan : 40%
X 400.000 ; Rp 18.500
· Jasa Anggota :
40 % X 400.000 : Rp 18.500
· Dana Pengurus :
5% X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Karyawan :
5 % X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Pendidikan
: 5 % X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Sosial : 5
% X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
4. Jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha : Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT
ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
BAB III
PENUTUP MAKALAH SISA HASIL USAHA
KESIMPULAN MAKALAH SISA HASIL USAHA
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha
berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
SARAN MAKALAH SISA HASIL USAHA
Perlunya
ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah
sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya
kegiatan tersebut.
DAFTAR PUSAKA MAKALAH SISA HASIL USAHA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar