Baca Juga
Gambar Rumah Sakit Wisata Unversitas Indonesia Timur |
Rumah Sakit Umum
Pengertian Rumah Sakit
Seperti yang tertuang dalam anggaran dasar perhimpunan Rumah Sakit se-Indonesia BAB I Ketentuan umum pada pasal 1 di kemukakan Rumah Sakit adalah suatu lembaga dalam masyarakat dimana rumah sakit merupakan bagian integral dari keseluruhan rantai sistem kesehatan nasional yang mengemban tugas pelayanan kesehatan yang dikembangkan melalui pembangunan petugas kesehatan.
American Hospital Association (2007), menerangkan rumah sakit adalah suatu insitusi yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan kepada pasien (penderita penyakit), diagnostik dan terapeutik untuk berbagai penyakit dan masalah kesehatan baik yang sifatnya bedah maupun non-bedah, dimana rumah sakit harus dibangun, dilengkapi, dipelihara dengan baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya dan haruslah menyediakan fasilitas yang lapang, tidak berdesak-desak dan terjaminnya sanitasi untuk kesembuhan pasien.
Sanitasi Rumah Sakit
D. Anwar Musada (1991) menerangkan bahwa sanitasi rumah sakit adalah merupakan upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik dan biologis di rumah sakit yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas, pasien, pengunjung serta masyarakat sekitar.
Fungsi Rumah Sakit
Rumah sakit memiliki orientasi, tugas dan fungsi yang di fokuskan pada kegiatan untuk menampung, memberikan pengobatan, dan pelayanan kepada penderita penyakit (pasien). Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan masyarakat, dapat memberikan kemungkinan yang lebih luas dalam peningkatan peran rumah sakit yang tidak hanya terbatas pada kegiatan pemberian pengobatan, melainkan juga terkandung makna pencegahan di dalamnya. Secara garis besarnya ruang lingkup kegiatan atau fungsi dari rumah sakit yaitu :
- Sebagai tempat pengobatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kesehatan dalam lingkup promotif, preventif, kurastif, dan rehabilitatif serta keluarga berencana.
- Sebagai tempat penelitian kesehatan.
- Sebagai tempat pelatihan serata pendidikan kesehatan untuk tenaga medis maupun para medis.
Klasifikasi Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No. 031 Tahun 1972 tentang klasifikasi rumah sakit sebagai berikut :
- Rumah Sakit Tipe A
Rumah sakit yang memberikan pelayan spesialis dan pelayanan subspesialis dengan cakupan pelayanan tingkat nasional, yang bukan saja sebagai tempat pelayanan kesehatan saja, tetapi juga merupakan tempat pendidikan para dokter-dokter spesialis. - Rumah Sakit Tipe B
Rumah sakit yang memiliki tenaga spesialis minimal sebanyak 12 (minimal) dengan cakupan tempat pendidikan untuk dokter-dokter umum. - Rumah Sakit Tipe C
Rumah sakit tipe C ini 4 tenaga spesialis yang diantaranya ahli interna (penyakit dalam), kesehatan anak, ahli bedah dan ahli kandungan dengan skala pelayanan secara umum di tingkat kabupaten. - Rumah Sakit Tipe D
Rumah sakit tipe D ini cakupan pelayanan kesehatan yang duberikan kepada pasien bersifat general (umum) dengan 2 tenaga dokter. - Rumah Sakit Tipe E
Rumah sakit yang menangani penderita dan penyakit-penyakit khusus saja dengan cakupan layanan kesehatan di wilayah-wilyah tertentu tergabung pada jumlah penderita dan jenis penyakitnya diantara :
Jenis Jenis Rumah Sakit
- Rumah Sakit Kanker
- Rumah Sakit Jiwa
- Rumah Sakit Mata
- Rumah Sakit Kusta
- Rumah Sakit Bersalin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar