Baca Juga
Pengertian, Fungsi, Sifat, Makna Dan Kedudukan Kedudukan Undang Undang Dasar (UUD) 1945
Lambang Garuda |
Pengertian,Fungsi Dan Kedudukan UUD 1945 - UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
A. Pengertian Undang Undang Dasar / UUD 1945
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah
hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun tidak tertulis”.
Dengan demikian dapat ditarik
kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai
pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud
Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann
hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Di samping istilah undang-undang
dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi
berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie.
Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar
karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis
saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak
tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang tertulis
yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku
dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang
berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan
disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan
oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka
Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat
pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan
dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara
bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu
keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi.
Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara
tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan,
dianggap tidak benar.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah
keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan
Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat
terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 Pasal (Pasal 1 sampai
dengan pasal 37), ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan
Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak
lagi merupakan kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan
satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu
sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dengan demikian pengertian UUD 1945dapat digambarkan sebagai berikut :
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan
Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI
(20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan
dan 2 Pasal Aturan Tambahan.
B. Motivasi Adanya Undang Undang Dasar / UUD 1945
Motivasi yang menjasi latar belakang
pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain; hal ini
dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh
bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan
kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce,
hal-hal yang menjadi alas an sehingga suatu negara memilliki UUD, terdpat
beberapa macam, sebagai berikut :
- adanya kehendak para
warganegara yang bersangkutan agar tejamin hak-haknya, dan bertujuan untuk
mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
- adanya kehendak dari penguasa
negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system
tertentu atas pemerintah negaranya,
- adanya kehendak para pembentuk
negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan
ketatanegaraannya,
- adanya kehendak dari beberapa
negara semula masing-masing berdiri sendiri, untuk menjalin kerjasama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut
di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia, yang sekarang lebih
dikenal UUD 1945 adalah adanya kehendak para Pembentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI , tepatnya pada tanggal 18
agustus 1945. Hal ini ditujukan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan
NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum), seperti menurut pendapat Bryce
pada nomer 3 tersebut di atas, sehingga stabilitas nasional dapat terwujud.
Terwujudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna
bahwa system politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu system politik menurutUUD 1945.
Suatu system politik, pada umumnya
harus mempunyai kemempuan memenuhi lima fungsi utama, yaitu:
- mempetahankan pola,
- pengaturan dan penyelesaian
ketegangan atau konflik,
- penyesuaian,
- pencapaian tujuan, dan
- integrasi.
Dalam hal ini, system politik yang
dianut oleh UUD 1945 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI adalah
merupakan suatu pola pemerintahan tertentu, dan apabila penyelenggaraan
Pemerintahan Negara RI, tetap dilaksanakan berdasarkan UUD 1945, maka berarti
system politik negara RI mempunyai kemampuan berfungsi mempertahankan pola
tertentu, yaitu pola penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI seperti ditentukan
oleh UUD 1945.
C. Kedudukan Undang Undang Dasar / UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945
merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan
presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah
harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada
akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966,
yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir
diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan yaitu adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah,
- Peraturan Presiden,
- Peraturan Daerah. Peraturan Daerah
meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan
Gubernur;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama
Bupati/Walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah
satu-satunya atau keseluruhan hokum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian
dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
-meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul
dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi
tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
D. Sifat Undang Undang Dasar / UUD 1945
Undang-undang dasar hanya memuat 37
Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini
sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina.
Maka telah cukup jika Undang-undang
Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai
instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk
menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat
aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok
itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah
dan mencabut.
Perlu senantiasa diingat dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia
tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara
tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika
tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran
yang mudah berubah.
Sifat aturan yang tertulis itu
mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan
semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak
ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak
sesuai dengan keadaan (verouderd).
Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945adalah sebagai berikut :
- Oleh karena sifatnya tertulis,
maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah
sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
- Sebagaimana tersebut dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan
supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap
kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat
hak-hak asasi manusia.
- Memuat norma-norma,
aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
- Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
E. Fungsi Undang Undang Dasar / UUD 1945
Setiap sesuatu dibuat dengan
memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan UUD 1945. Telah
dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah,
lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga
negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang
berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi
norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua
komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan
hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945
merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum
sepertiundang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan
setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber
pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu,
UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan
perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan
ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD
1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan
norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur
bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD
1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara,
dan warga negara.
F. Makna Undang Undang Dasar / UUD 1945
Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan
UUD 1945 yaitu :
- Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa
Indonesia dan seluruhnya,. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan
perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya.
- Negara hendak mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat.
- Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh
karena itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan
perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
- Negara berdasar atas ke-Tuhanan
yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, UUD harus
mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan Penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran tersebut
meliputi suasana kebatinan dari UUD negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini
mewujudkan cita-cita hukum (Rechtidee) yang menguasai hukum dasar Negara baik
hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar
menciptakan pokok pikiran ini dalam Pasal-Pasalnya.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
- Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar