Baca | Download | Bagikan

Recent Post

    Recent Comment

    Rabu, 24 Mei 2017

    MAKALAH KEWARGANEGARAAN UPAYA PEMBELAAN NEGARA

    Baca Juga

    MAKALAH KEWARGANEGARAAN UPAYA PEMBELAAN NEGARA


     BAB I
    PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang Masalah

    Seperti yang kita ketahui, untuk mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya paling sedikit tiga setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
    Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
    1. Perumusan Masalah
    1. Apa pengertian pembelaan Negara?
    2. Menjelaskan hak warga Negara dalam pembelaan Negara!
    3. Menyebutkan kewajiban Negara dalam bela Negara!
    4. Bagaimana cara berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara?
    5. Bagaimana contoh bela Negara oleh siswa dan tentara atau polri!
    BAB II
    PENGERTIAN BELA NEGARA

    A.                Pengertian Bela Negara
    Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:
    a.    Pembukaan UUD 1945 alinea IV
    b.    UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2
    - Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
    - Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah.”
    - Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.”
    - Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
    c.    Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan TNI dan POLRI
    d.    Tap No VII tentang peran TNI dan POLRI
    e.    UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
    Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
    a.    Komponen utama yaitu TNI yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
    b.    Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
    c.    Komponen pendukung yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.
    Selain ada komponen dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:
    a.    Ancaman militer dalam bentuk:
    - Agresi, berupa penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti   kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
    - Pelanggaran wilayah
    - Spionase
    - Sabotase
    - Aksi terror
    - Pemberontakan bersenjata
    - Perang saudara
    b.    Ancaman nonmiliter, seperti
    - Ancaman terhadap ideology
     - Ancaman terhadap budaya
    - Ancaman terhadap ekonomi
    - Dampak globalisasi
        Instrumen Hukum Pembelaan Negara
    Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
    a.                   Undang – Undang Dasar 1945.
    Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
    b.                  UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
    UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
    Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut.
    a.    Pendidikan kewarganegaraan.
    b.    Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.  
    c.    Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
    d.    Pengabdian sesuai dengan profesi.
    B.    Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
    Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
    Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
    Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
    a.    Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
    b.    Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
    c.    Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
    d.    Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
    e.    Bentuk pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
    f.    Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
    C.    Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
    1.     Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
    2.     Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
    3.     Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN.
    4.     Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
    5.     Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
    6.     Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
    7.     Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
    8.     Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
    9.     Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
    D.    Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
    1.    Sebagai anggota keluarga
    Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
    2.    Sebagai Pelajar
    Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
    3.    Bentuk partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
    - Pendidikan kewarganegaraan
    - Pelatihan dasar kemiliteran wajib
    - Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
    - Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
    - Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
    - Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
    - Melaksanakan operasi militer selain perang
    - Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia. Polri merupakan alat keamanan Negara.
    - Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
    - Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan hukum.
    BAB III
    SIMPULAN
    Upaya membela Negara warag Negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh,melainkan merupakan upaya warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
    Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsaIndonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar